/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1227.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Hetalia: Axis Powers - Taiwan

Sabtu, 11 Juni 2016

profesi tenaga administrasi sekolah / madrasah

A.      Konsep Dasar Profesi
Profesi ditinjau secara etimologi, berasal dari bahasa inggris yaitu Profession atau bahasa latin Profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekerjaan manual.
Dalam keberadaannya ini, profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian itu didapat melalui pendidikan dan pelatihan khusus dalam waktu yang lama. Profesi itu pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
B.       Profesionalisasi Tenaga Administrasi Sekolah
Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) merupakan salah satu tenaga kependidikan dalam sekolah. Dalam hal ini Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) bisa didefinisikan sebagai sumberdaya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar namun berperan dalam mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah. Berdasarkan pemaparan Depdiknas (2001) bahwa terdapat beberapa fungsi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), diantaranya sebagai berikut:
  1. Membantu kepala sekolah/madrasah dalam kegiatan administrasi (urusan surat menyurat, ketatausahaan) sekolah/madrasah yang berkaitan dengan pembelajaran,
  2. Pelaksana urusan kepegawaian bertugas membantu dalam kegiatan atau kelancaran kepegawaian baik pendidik maupun tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah/madrasah,
  3. Pelaksana urusan keuangan bertugas membantu dalam mengelola keuangan sekolah/ madrasah.
  4. Pelaksana urusan perlengkapan/logistik bertugas dalam mengelola perlengkapan/logistik sekolah/ madrasah,
  5. Pelaksana sekretariat dan kesiswaan bertugas membantu Kepala Tata Usaha/ Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola kesekretariatan dan kesiswaan.
a)      Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Administrasi Sekolah
Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah merupakan salah satu bagian daripada tenaga kependidikan yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari efektifitas program sekolah. Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah merupakan non teaching staff dikenal dengan sebutan staf tata usaha (TU) yang bertugas sebagai pendukung berjalannya proses pendidikan di sekolah melalui layanan administratif guna terselenggaranya proses pendidikan yang efektif dan efisien di sekolah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 1 telah dipaparkan bahwa “Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.”
Berdasarkan lampiran Permendiknas No. 24 Tahun 2008, secara lengkap Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah ini terdiri dari Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB; Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTS/SMPLB; Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/ SMALB; Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian; Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan; Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana; Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat; Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan; Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan; Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum; Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB; Penjaga Sekolah/Madrasah; Tukang Kebun; Tenaga Kebersihan; Pengemudi; dan Pesuruh. Berikut tugas tanggung jawab dari masing-masing pekerjaan dalam Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, diantaranya:
(2)     Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah
Dalam hal ini Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah bertugas memimpin pelaksanaan urusan tata usaha meliputi rumah tangga sekolah, pelengkapan pendidikan, kepegawaian, dan keuangan. Secara lebih rinci, tugas Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, diantaranya:
  • Menyusun program tahunan ketenagaadministrasian sekolah yang mengacu pada program tahunan sekolah dan program sekolah jangka menengah maupun jangka panjang
  • Menyusun rincian tugas Tenaga Administrasi Sekolah sesuai dengan kondisi yang ada
  • Melakukan pengontrolan internal ketenagaadministrasian sekolah
  • Memelihara jalannya pekerjaan adminsitrasi sekolah dengan baik
  • Mengarahkan, membimbing, dan mengembangkan staf Tenaga Administrasi Sekolah
  • Menyelesaikan permasalahan administrasi sekolah
  • Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah
(3)     Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Melaksanakan Administrasi Kepegawaian, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Mengisi Buku Induk Pegawai
  • Melengkapi File Pegawai
  • Menyusun Daftar Urut Kepangkatan
  • Mengurus kenaikan pangkat / gaji berkala
  • Menyelesaikan administrasi mutasi pegawai
  • Menyelesaikan administrasi pensiun
  • Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi kepegawaian
(4)     Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Melaksanakan seluruh Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi keuangan rutin/UYHD/BOPS, Dana BOS, Dana Komite Sekolah dan Dana dari sumber lainnya, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Mencatat dan membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Mengarsipkan seluruh bukti pengeluaran (mis: kuitansi dan SPJ) dan menyusunnya secara teratur
  • Menghitung ulang jumlah pemasukan dan pengeluaran secara teliti
  • Melaporkan keadaan keuangan sekolah kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dan kepada Dinas Pendidikan setempat secara periodik
  • Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan erat dengan urusan administrasi keuangan sekolah
(5)     Pelaksana Urusan Sarana dan Prasarana
Melaksanakan Administrasi Inventarisasi dan Kelengkapan sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Membuat data dan inventaris sarana yang meliputi: luas tanah, gedung, barang-barang inventaris sekolah serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur, Pendataan perabot dan perlengkapan sekolah yang rusak
  • Mengerjakan/membuat penghapusan barang
  • Menerima dan mencatat pembelian ATK
  • Memelihara sarana dan prasarana sekolah seperti yang diamanatkan oleh PP 19 Pasal 47, Ayat (1) dan (2)
  • Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan sarana prasarana
(6)     Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Melaksanakan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Melakukan surat menyurat dengan stakeholders sekolah
  • Membuat dan mengedarkan surat hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait
  • Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan hubungan masyarakat.
(7)     Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Melaksanakan Administrasi Persuratan, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Mengagendakan surat-surat masuk
  • Mengagendakan surat-surat keluar
  • Mengisi kartu disposisi surat masuk dan menyampaikannya kepada Kepala Sekolah untuk ditindaklanjuti
  • Mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar pada file yang berbeda
  • Mengarsipkan segala bentuk administrasi sekolah baik dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy
  • Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi persuratan dan pengarsipan 
(8)     Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Melaksanakan Administrasi Kesiswaan, bertanggung jawab kepada Kepala Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Pengisian Buku Induk peserta didik
  • Pengisian Buku Klaper
  • Pengisian Buku Mutasi peserta didik
  • Pembuatan Kohort
  • Pembuatan Daftar peserta didik per kelas
  • Pembuatan nomor Induk peserta didik
  • Penyusunan daftar peserta Ujian Nasional
  • Pencatatan ketidakhadiran siswa
  • Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan urusan administrasi kesiswaan
(9)     Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Melaksanakan Administrasi Kurikulum, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Bekerja sama dengan Wakil Kepala Sekolah dalam:
  • pengadministrasian kelengkapan kurikulum,
  • berdasarkan input dari guru, memasukkan nilai ke dalam file nilai baik secara manual maupun digital,
  • pembuatan daftar peserta Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional
  • Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan administrasi kurikulum
(10) Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Melaksanakan Ketatata Usahaan Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Menyusun Program Kerja tata usaha sekolah
  • Pengelolaan keuangan sekolah
  • Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
  • Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah
  • Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
  • Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
  • mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketataushaan secara berkala.
(11) Penjaga Sekolah/ Madrasah
Bertugas menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Memeriksa kelengkapan kendaraan (surat-surat dan peralatan) yang diperlukan untuk kelancaran melaksanakan tugas
  • Mengatasi hal-hal yang menggangu keamanan dan ketertiban sekolah
  • Mengamankan pelaksanaan kegiatan sekolah
  • Menjaga ketenangan dan keamanan kompleks sekolah pada waktu siang dan malam hari
  • Mengisi buku catatan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban sekolah
  • Melaporkan dengan cepat kejadian gangguan keamanan sekolah  dan hal-hal lain yang terkait dengan tugasnya
  • Mengawasi keluar dan masuknya orang, barang, kendaraan di lingkungan sekolah
  • Mencatat dan mengatur tamu ke tempat yang dituju
  • Merwat peralatan penunjang tugas mengamankan sekolah
  • Mengawal kegiatan kedinasan guru dan siswa di luar lingkungan sekolah
  • Mengawal bendahara sekolah pada saat melakukan transaksi keuangan si luar sekolah
  • Menjaga kebersihan posko keamanan sekolah
  • Mengoprasikan peralatan pemadam kebakaran
(12) Tukang Kebun
Bertugas membersihkan dan memelihara taman kebun, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Menjaga kebersihan taman dan kebun sekolah
  • Mengusulkan kebutuhan taman dan kebun sekolah
  • Mengusulkan jenis tanaman, pupuk, dan pembasmi hama yang diperlukan
  • Memelihara, menyiram, memupuk, dan menata tanaman
  • Memberantas hama dan penyakit tanaman
  • Merawat infrastruktur halaman sekolah, seperti: pagar, saluran air, jalan, tiang bendera, dan lain-lain
  • Memelihara dan memperbaiki peralatan kebun
  • Membuang sampah kebun dan kotoran sekolah ke tempat sampah
  • Melaporkan kegiatan dan peralatan taman/ kebun yang menjadi tanggungjawabnya
(13) Tenaga Kebersihan
Bertugas membersihkan dan memelihara kebersihan, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Mengusulkan kebutuhan bahan dan alat untuk menunjang kebersihan sekolah
  • Membersihkan ruang kelas, ruang praktek, kantor, selasar teras, kamar mandi, WC, dokumen, dan barang-barang sekolah
(14) Pengemudi
Bertugas menyiapkan dan mengemudikan kendaraan dinas dengan aman dan lancar, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas diantaranya:
  • Memeriksa kelengkapan kendaraan (surat-surat dan peralatan yang diperlukan untuk kelancaran melaksanakan tugas)
  • Memeriksa mesin dan kebersihan kendaraan secara rutin
  • Memeriksa dan mengganti pelumas, suku cadang, mengisi bahan bakar, dan tekanan angin kendaraan
  • Mengurus dan memperpanjang surat kendaraan
  • Menjemput dan mengantar tamu dinas
  • Mengantar menjemput guru untuk monitoring siswa ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL), magang, dan keperluan dinas lainnya
  • Mengisi buku penggunaan kendaraan
  • Memperbaiki kerusakan ringan kendaraan
  • Melaporkan kerusakan berat kendaraan/ perlu penggantian suku cadang
(15) Pesuruh
Bertugas untuk mengantar surat dan melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan, bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah, dengan rincian tugas sebagai berikut:
  • Menyusun ekspedisi pengantaran surat-surat keluar untuk disampaikan ke alamatnya
  • Mengatur surat-surat, dokumentasi, atau barang-barang keluar sesuai alamatnya masing-masing
  • Mencatat tanda surat-surat keluar di dalam buku ekspedisi
  • Menyiapkan ruangan rapat/ pertemuan atau ruang praktek siswa
  • Menyiapkan dan menyajikan minum Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, guru, pegawai, dan tamu sekolah
  • Membayar rekening listrik, air PAM, telepon, dan lain-lain
  • Membuang sampah bersama dengan petugas kebersihan
  • Membersihkan saluran air (selokan) bersama petugas kebersihan 
b)     Kualifikasi Tenaga Administrasi Sekolah
Berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah terdiri dari kepala tenaga administrasi sekolah/ madrasah, pelaksana urusan dan petugas layanan khusus. Berikut beberapa kualifikasi dari masing-masing bagian Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah.
(a)      Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
  1. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  2. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
(b)     Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
  1. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  2. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
(c)      Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
  1. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
  2. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
(d)     Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
(e)      Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
(f)      Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
(g)     Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
(h)     Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
(i)       Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat aabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
(j)       Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
(k)     Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
(l)       Petugas Layanan Khusus
Penjaga Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
1.      Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2.
2.      Tenaga Kebersihan
  1. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah/Madrasah
SMP/MTs atau yang sederajat.
4.      Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
5.      Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat. 
   A.    kesimpulan
Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) merupakan bagian dari tenaga kependidikan di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar namun berperan dalam mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah. Berdasarkan indikator profesi yang ideal ini, pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah belum bisa dikatakan sebagai profesi yang utuh. Pekerjaan TAS ini dapat digambarkan dalam posisi profesi yang sedang tumbuh kembang. Karena dalam hal ini pekerjaan TAS selalu berupaya untuk memperoleh pengakuan profesi dengan berbagai upaya yang dilakukan.
Dalam upaya profesionalisasi Tenaga Administrasi Sekolah ini maka terus dilakukan upaya yang mampu mendukung pencapaian indikator profesi yang ideal. Mengingat bahwa TAS ini merupakan tenaga yang memiliki pengaruh besar terhadap tercapainnya efektifitas kegiatan dalam suatu sekolah. Upaya tersebut diantaranya dengan seperti pelaksanaan program peningkatan Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah; pembuatan pedoman TAS mulai dari rekrutmen, seleksi, pembinaan, pemberhentian; dan pengembangan organisasi keprofesian TAS.
   B    .     Saran
Tiada gading yang tak retak. Tidak sempurna dalam diri kami karena hanya ada pada-Nya. Sama halnya dengan makalah ini yang jauh dari sempurna. Maka dari itu, ada kiranya kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun sangat kami perlukan, agar karya-karya kami berikutnya dapat lebih baik.

daftar pustaka
Aulia, Fikri. (2011). Konsep Profesionalisasi. [Online]. Tersedia: http://fikriauliafikri.wordpress.com/2011/ 04/12/konsep-profesionalisasi/. [17 April 2013]


Komara, Sinsin Yasini. (2012). Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Sukasari Kota Bandung. Skripsi Administrasi Pendidikan UPI Bandung: Tidak diterbitkan

BPHN. (-). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. [Online]. Tersedia: http://www.bphn.go.id/data/documents/10pp006.doc‎ [17 April 2013]
Purba, Iwan Rio. I(2010). Profesionalisasi Pendidikan. [Online]. Tersedia: http://iwan-rio-purba.blogspot.com/2010/11/profesionalisasi-pendidikan.html. [17 April 2013]
Staff Unila. (2011). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah. [Online]. Tersedia: http://staff.unila.ac.id/radengunawan/files/2011/09/Permendiknas-No.-24-Tahun-2008.pdf [17 April 2013]
Sutisna, Oteng. (1989). Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional. Bandung: Angkasa
Usu. (-). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. [Online]. Tersedia: http://www.usu.ac.id/sisdiknas.pdf‎. [17 April 2013]
_____. (2009). Peranan dan Fungsi Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah dan Upaya Mengefektifkannya. [Online]. Tersedia:  http://smpn29samarinda.wordpress.com/2009/02/24/peranan-dan-fungsi-tenaga-administrasi-sekolahmadrasah-dan-upaya-mengefektifkannya/. [17 April 2013]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar