/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1227.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Hetalia: Axis Powers - Taiwan

Sabtu, 11 Juni 2016

kualifikasi tenaga administrasi sekolah

Kualifikasi Tenaga Administrasi Sekolah
Berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah terdiri dari kepala tenaga administrasi sekolah/ madrasah, pelaksana urusan dan petugas layanan khusus. Berikut beberapa kualifikasi dari masing-masing bagian Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah.
(a)      Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
  1. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  2. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
(b)     Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
  1. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  2. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
(c)      Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
  1. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
  2. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
(d)     Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
(e)      Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
(f)      Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
(g)     Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
(h)     Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
(i)       Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
(j)       Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
(k)     Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
(l)       Petugas Layanan Khusus
  1. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
  1. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2.
  1. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
  1. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
  1. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.


a)        Analisis Kedudukan Profesi Tenaga Administrasi Sekolah
Oteng Sutisna dalam Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional (1989: 360), terdapat beberapa indikator yang menjadi karakteristik sebuah profesi, diantaranya:
a)    Suatu dasar ilmu atau teori yang sistematis
b)   Kewenangan profesional yang diakui oleh klien
c)    Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya
d)   Kode etik yang regulatif
e)    Kebudayaan profesi
f)    Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh.

Berdasarkan beberapa indikator di atas, dalam hal ini akan dianalisis kedudukan profesi Tenaga Administrasi Sekolah dilihat berdasarkan keenam indikator di atas, diantaranya:
(a)    Suatu dasar ilmu atau teori yang sistematis
Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) merupakan tenaga administrasi yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi sekolah, diantaranya dalam hal kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, keuangan dan kurikulum. Berdasarkan hal tersebut maka seharusnya yang menjadi TAS ini adalah lulusan dari program studi atau jurusan Administrasi Pendidikan atau Manajemen Pendidikan yang benar-benar mempelajari mengenai fungsi-fungsi administrasi sekolah. Namun dalam kenyataannya pada saat ini TAS belum sepenuhnya berasal dari lulusan dengan ilmu atau teori yang sistematis, karena perekrutan TAS ini dibuka untuk semua jurusan dengan ilmu yang relevan dalam kualifikasinya, belum dengan keilmuan spesifik atau khusus yakni Administrasi Pendidikan/ Manajemen Pendidikan;
(b)   Kewenangan profesional yang diakui oleh klien
Dalam karakteristik yang kedua ini pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) ini kewenangan profesional yang diakui klien ini hanya sebatas pada pekerjaan TAS sebagai pegawai tata usaha sekolah yang mengurusi tentang administrasi sekolah dalam berbagai urusan mulai dari kepegawaian, keuangan, kesiswaan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, kurikulum. Namun dalam hal ini kewenangan yang ada dan dilihat oleh klien adalah kewenangan TAS sebagai pekerjaan pelaksana saja;
(c)    Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya
Untuk sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangan TAS dalam melaksanakan tugasnya ini sudah ada berupa sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada dan pekerjaan TAS ini sudah mendapat pengakuan masyarakat. Namun masyarakat belum mengerti secara jelas apa saja pekerjaan TAS yang sebenarnya;
(d)   Kode etik yang regulatif
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dalam keberadaan TAS ini kode etik yang menjadi pedoman TAS dalam melaksanakan pekerjaannya sudah ada. Dimana kode etik ini disusun oleh sekolah dalam pedoman tingkah laku TAS. Kode etik yang ada ini dianggap regulatif karena sesuai dengan peraturan mengenai TAS.
(e)    Kebudayaan profesi
Kebudayaan profesi TAS yang dapat dilihat dalam pekerjaannya ini mencakup nilai-nilai dan norma-norma pekerjaan. Kebudayaan profesi TAS dalam hal ini sudah dapat terlihat melalui pekerjaan yang dilakukannya sebagai tenaga administrasi sekolah yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
(f)    Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh
Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) memiliki persatuan profesi yakni FKTU (Forum Komunikasi Tata Usaha). Namun persatuan profesi tersebut belum berpengaruh kuat dalam upaya profesionalisasi TAS. Seharusnya persatuan profesi tersebut dapat memberikan izin praktik kepada profesi bersangkutan.
Berdasarkan analisis pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah dengan menggunakan indikator profesi yang ideal, maka dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah ini belum bisa dikatakan sebagai profesi yang utuh. Pekerjaan TAS ini dapat digambarkan dalam posisi profesi yang sedang tumbuh kembang. Karena dalam hal ini pekerjaan TAS selalu berupaya untuk memperoleh pengakuan profesi dengan berbagai upaya yang dilakukan, seperti adanya usaha pengakuan TAS dengan menyelenggarakan program peningkatan Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah; pembuatan pedoman TAS mulai dari rekrutmen, seleksi, pembinaan, pemberhentian; dan pengembangan organisasi keprofesian TAS.

b)        Analisis Struktur Kelembagaan dalam Kerangka Pendidikan Nasional
Dalam struktur organisasi Pemeritah Daerah, disini Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah termasuk dalam jabatan struktural. Dimana dalam hal ini untuk jenjang karirnya ditentukan dengan eselonisasi. Sebagaimana yang tertulis dalam PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 35 ayat 7 yaitu “Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah merupakan jabatan struktural eselon Va.” Namun jenjang karir Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah ini belum jelas. Karena disini jenjang karir untuk TAS belum dapat digambarkan layaknya jenjang karir pada pekerjaan lainnya seperti guru.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar