Kualifikasi
Tenaga Administrasi Sekolah
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah terdiri
dari kepala tenaga administrasi sekolah/ madrasah, pelaksana urusan dan petugas
layanan khusus. Berikut beberapa kualifikasi dari masing-masing bagian Tenaga
Administrasi Sekolah/ Madrasah.
(a)
Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala
tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah
memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga
administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
- Berpendidikan minimal lulusan
SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat)
tahun.
- Memiliki sertifikat kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
(b)
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala
tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
- Berpendidikan minimal lulusan
D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat)
tahun.
- Memiliki sertifikat kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
(c)
Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala
tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
- Berpendidikan S1 program studi
yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat,
program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
- Memiliki sertifikat kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
(d)
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila
jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
(e)
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki
sertfikat yang relevan.
(f)
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
(g)
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
(h)
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
(i)
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
(j)
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
(k)
Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan
minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
(l)
Petugas Layanan Khusus
- Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
- Tukang Kebun
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan
kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2.
- Tenaga Kebersihan
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
- Pengemudi
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
- Pesuruh
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
a) Analisis
Kedudukan Profesi Tenaga Administrasi Sekolah
Oteng
Sutisna dalam Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional
(1989: 360), terdapat beberapa indikator yang menjadi karakteristik sebuah
profesi, diantaranya:
a)
Suatu dasar ilmu atau teori yang sistematis
b)
Kewenangan profesional yang diakui oleh klien
c)
Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya
d)
Kode etik yang regulatif
e)
Kebudayaan profesi
f)
Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh.
Berdasarkan
beberapa indikator di atas, dalam hal ini akan dianalisis kedudukan profesi
Tenaga Administrasi Sekolah dilihat berdasarkan keenam indikator di atas,
diantaranya:
(a)
Suatu dasar ilmu atau teori yang sistematis
Tenaga
Administrasi Sekolah (TAS) merupakan tenaga administrasi yang menjalankan
fungsi-fungsi administrasi sekolah, diantaranya dalam hal kepegawaian,
kesiswaan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, keuangan
dan kurikulum. Berdasarkan hal tersebut maka seharusnya yang menjadi TAS ini
adalah lulusan dari program studi atau jurusan Administrasi Pendidikan atau
Manajemen Pendidikan yang benar-benar mempelajari mengenai fungsi-fungsi
administrasi sekolah. Namun dalam kenyataannya pada saat ini TAS belum
sepenuhnya berasal dari lulusan dengan ilmu atau teori yang sistematis, karena
perekrutan TAS ini dibuka untuk semua jurusan dengan ilmu yang relevan dalam
kualifikasinya, belum dengan keilmuan spesifik atau khusus yakni Administrasi
Pendidikan/ Manajemen Pendidikan;
(b)
Kewenangan profesional yang diakui oleh klien
Dalam
karakteristik yang kedua ini pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) ini
kewenangan profesional yang diakui klien ini hanya sebatas pada pekerjaan TAS
sebagai pegawai tata usaha sekolah yang mengurusi tentang administrasi sekolah
dalam berbagai urusan mulai dari kepegawaian, keuangan, kesiswaan, sarana dan
prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, kurikulum. Namun dalam hal ini
kewenangan yang ada dan dilihat oleh klien adalah kewenangan TAS sebagai
pekerjaan pelaksana saja;
(c)
Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya
Untuk
sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangan TAS dalam
melaksanakan tugasnya ini sudah ada berupa sanksi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang ada dan pekerjaan TAS ini sudah mendapat pengakuan masyarakat.
Namun masyarakat belum mengerti secara jelas apa saja pekerjaan TAS yang
sebenarnya;
(d)
Kode etik yang regulatif
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dalam keberadaan TAS ini kode
etik yang menjadi pedoman TAS dalam melaksanakan pekerjaannya sudah ada. Dimana
kode etik ini disusun oleh sekolah dalam pedoman tingkah laku TAS. Kode etik
yang ada ini dianggap regulatif karena sesuai dengan peraturan mengenai TAS.
(e)
Kebudayaan profesi
Kebudayaan
profesi TAS yang dapat dilihat dalam pekerjaannya ini mencakup nilai-nilai dan
norma-norma pekerjaan. Kebudayaan profesi TAS dalam hal ini sudah dapat
terlihat melalui pekerjaan yang dilakukannya sebagai tenaga administrasi
sekolah yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
(f)
Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh
Tenaga
Administrasi Sekolah (TAS) memiliki persatuan profesi yakni FKTU (Forum
Komunikasi Tata Usaha). Namun persatuan profesi tersebut belum berpengaruh kuat
dalam upaya profesionalisasi TAS. Seharusnya persatuan profesi tersebut dapat
memberikan izin praktik kepada profesi bersangkutan.
Berdasarkan
analisis pekerjaan Tenaga Administrasi Sekolah dengan menggunakan indikator
profesi yang ideal, maka dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa pekerjaan Tenaga
Administrasi Sekolah ini belum bisa dikatakan sebagai profesi yang utuh.
Pekerjaan TAS ini dapat digambarkan dalam posisi profesi yang sedang tumbuh
kembang. Karena dalam hal ini pekerjaan TAS selalu berupaya untuk memperoleh
pengakuan profesi dengan berbagai upaya yang dilakukan, seperti adanya usaha
pengakuan TAS dengan menyelenggarakan program peningkatan Tenaga Administrasi
Sekolah/ Madrasah; pembuatan pedoman TAS mulai dari rekrutmen, seleksi,
pembinaan, pemberhentian; dan pengembangan organisasi keprofesian TAS.
b)
Analisis Struktur Kelembagaan dalam Kerangka Pendidikan Nasional
Dalam
struktur organisasi Pemeritah Daerah, disini Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah
termasuk dalam jabatan struktural. Dimana dalam hal ini untuk jenjang karirnya
ditentukan dengan eselonisasi. Sebagaimana yang tertulis dalam PP No.41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 35 ayat 7 yaitu “Kepala tata
usaha sekolah lanjutan tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah
merupakan jabatan struktural eselon Va.” Namun jenjang karir Tenaga
Administrasi Sekolah/ Madrasah ini belum jelas. Karena disini jenjang karir
untuk TAS belum dapat digambarkan layaknya jenjang karir pada pekerjaan lainnya
seperti guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar